Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    BARRU – Dengan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media online menyangkut perihal yang diduga telah melakukan penambangan ilegal di Desa Lampoko Kabupaten Barru, turut memberikan klarifikasi kepada LSM Gerak Asr / media pada Kamis malam, (22/6/2023).

    Pemilik izin tambang Rachmat Hasan menegaskan bahwa sudah mengantongi izin dari PTSP Provinsi.

    “kami sudah mengikuti aturan perundang-undangan yang diharuskan oleh pemerintah melalui PTSP/ SDM Provinsi sulsel untuk pengurusan izin usaha pertambangan. Kita sudah memiliki izin itu dalam bentuk dokumen dan bisa kami perlihatkan copynya ke pihak LSM Gerak Asr dan media guna klarifikasi, ” ujarnya.

    “kami berkomitmen untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang telah diperintahkan kepada kita sebagai Penambang, "tutupnya. (Tim) 

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Polres Barru Gencar Lakukan Edukasi Keselamatan...

    Artikel Berikutnya

    Pemda dan Kejari Barru Jalin Kerjasama Melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force

    Tags