BARRU - Diduga rentenir ilegal tidak berbadan hukum berkeliaran lancarkan urusan bisnisnya untuk menggapai keberuntungan bunga hingga 20 - 25 % di wilayah hukum kabupaten Barru.
Sasaran utamanya di pasar tradisional berdasarkan hasil pantauan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ormas Laskar Anti Korupsi Andi Agus Gengkeng.
"Bukan rahasia umum lagi, banyaknya rentenir gelap berkeliaran lakukan pinjaman jalur gelap ke masyarakat yang terlibat di pasar tradisional di Barru, " kata Andi Agus saat ditemui diwarkop Fadil. Rabu (28/9/2022).
Berharap kepada pihak terkait agar segera menertibkan pelaku tersebut agar tidak ada korban dan dikorbankan sebelum carut marut pertengkaran antara rentenir ilegal dengan nasabah masuk ke ranah hukum.
Hal ini menurut Andi Agus, jika terjadi perselisihan paham antara rentenir dengan nasabah bisa berpotensi saling merugikan kedua belah pihak dan merujuk ke ranah hukum.
Penting diketahui bahwa masyarakat harus jelih mengetahui pasti bisnis berbasis pinjaman uang dan investasi money game yang tidak terdaftar di OJK bisa berpotensi rugikan negara dan masyarakat.
(Hasyim)