BARRU - Samsat Barru menggelar Sosialisai Pajak Tunggakan dan fungsi Jasaraharja serta penerapan UU 22 Thn 2009, di Aula kantor Camat Barru, Kabupaten Barru, Rabu (7/9/2022).
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan agar perangkat desa dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan informasi tentang peran dan fungsi jasaraharja, data tunggakan PKB serta penerapan UU 22 thn 2009.
Kanit Regident Polres Barru Ipda. Amiruddin SH, MH., mengatakan, penerapan UU 22 tahun 2009 dimana kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun maka akan diberikan surat pemberitahuan sesuai tahapannya dan akan dihapuskan datanya apabila pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak.
"Kami harapkan perangkat desa, lurah, RW maupun dusun agar menjadi perpanjangan tangan ke masyarakat khususnya di Kecamatan Barru, agar menyampaikan informasi mengenai data tunggakan kendaraan, peran dan fungsi Jasaraharja serta mengantisipasi penerapan UU. 22 tahun 2009, sehingga masyarakat melakukan pelunasan pajak kendaraan serta dapat mengupdate data pada samsat Barru", kata Amiruddin
Sementara itu, Andi Mukhtar Muhammad Selaku Kasi Penetapan Samsat Barru menjelaskan bahwa, data tunggakan Pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Barru sekitar 15 Miliar dan terbagi di tiap tiap desa se-Kecamatan Barru.
"Data tunggakan Pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Barru sekitar 15 Miliar", katanya.
Andi Agung Muliawansah Petugas Jasaraharja menambahkan keterjaminan korban kecelakaan tabrakan dua kendaraan itu bersumber dari pembayaran pajak yang di bayarkan di Samsat.
Turut hadir dalam sosialisasi itu, Camat Barru Hj. Andi Hilmanidah, S.STP, M. Si., seluruh perangkat Desa, Lurah, RW dan Kadus se-Kecamatan Barru.
(Asr)